e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi
informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan adalah langkah awal yang sangat penting bagi negara untuk
melakukan penertiban terhadap penerbitan dokumen kependudukan dan
pembangunan basis data kependudukan. Dalam Pasal 63 Ayat 1 UU No. 23
Tahun 2006, disebutkan bahwa : penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1
KTP.
Untuk dapat mengelola penerbitan KTP yang bersifat tunggal dan terwujudnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat diperlukan dukungan teknologi yang dapat menjamin dengan tingkat akurasi tinggi ketunggalan identitas seseorang dan kartu identitas yang memiliki metoda autentikasi kuat dan pengamanan data identitas yang tinggi untuk mencegah pemalsuan dan penggandaan.
Untuk dapat mengelola penerbitan KTP yang bersifat tunggal dan terwujudnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat diperlukan dukungan teknologi yang dapat menjamin dengan tingkat akurasi tinggi ketunggalan identitas seseorang dan kartu identitas yang memiliki metoda autentikasi kuat dan pengamanan data identitas yang tinggi untuk mencegah pemalsuan dan penggandaan.
Terdapat kericuhan selama perkembangan e-KTP yang nampak jelas ..
Hingga saat ini, proses pendataan untuk program KTP elektronik di DKI
Jakarta masih bermasalah. Jumlah alat yang dijanjikan Kemendagri masih
kurang 155 unit. Begitu juga dengan mobil keliling, masih kurang 18
unit, dan satu server lokal yang dapat memantau perkembangan jumlah
warga yang sudah terdata di server pusat Mendagri. Alat yang sudah ada
pun sering mengalami kerusakan, seperti alat pemindai retina dan sidik
jari.
Bahkan, Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko pesimistis
penerbitan KTP elektronik akan selesai pada akhir 2011. Kalaupun
selesai, tentu tak yakin databasenya akan tertata rapi karena sejak awal
Kemendagri tak serius menggarap database-nya. Sebagai indikasi
ketidakseriusan, Kemendagri tak pernah menggandeng Badan Pusat Statistik
untuk merapikan database.
Secara terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan paling lambat 17
Oktober 2011, semua peralatan pembuatan KTP elektronik sudah terpasang
di semua daerah. Pada 17-18 Oktober, seluruh kepala daerah dikumpulkan
untuk mengecek perkembangan pembuatan KTP elektronik di masing-masing
daerah.
Baiklah,
Semoga segala bentuk kericuhan, dapat terselesaikan sesuai dengan apa yang kita harapkan ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar